Pelaksanaan Tahun Ajaran Baru akan segera dimulai namun kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, Lebih dari 91% populasi siswa di dunia ini dipengaruhi oleh penutupan sekolah dampak pandemik COVID 19 (UNESCO). Survei KPAI mengungkapkan bahwa 139 (17,5%) dari 800 orang anak di Indonesia terpapar corona, 80% orang tua siswa menghendaki tetap belajar dari rumah, Maka perlu adanya alternatif dalam pelaksanaan MPLS khusus Siswa Baru.
KONEKSIVITAS Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
MPLS LURING DAN DARING : - MENGUTAMAKAN PENGHARGAAN BUKAN HUKUMAN - PENDIDIKAN KELUARGA - PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH - SECARA DARING DAN LURING
PERAN PENDIDIK MPLS NEW NORMAL